• |

Whistleblowing System

Whistleblowing PT KDB Tifa Finance


Sejalan dengan komitmen PT. KDB Tifa Finance Tbk dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu, menjalankan perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan Budaya Kerja dan Kode Etik Pegawai, khususnya nilai budaya Integritas.

PT. KDB Tifa Finance, Tbk memiliki sistem Whistleblowing System (WBS), yang merupakan sebuah sarana pengelolaan pelaporan atas dugaan tindakan pelanggaran yang terjadi dilingkungan ataupun melibatkan pihak internal PT KDB Tifa Finance, Tbk sehingga menjadi media yang efektif untuk membantu mengungkap adanya kejadian Fraud atau kecurangan.

Setiap pelapor mendapat jaminan kerahasiaan identitasnya selama dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan.


Jenis Pengaduan Yang Dapat Dilaporkan 

Jenis pengaduan yang dapat disampaikan melalui mekanisme Whistleblowing System antara lain:

Semua jenis pengaduan tersebut adalah yang dilakukan /melibatkan Pihak Internal Perusahaan yaitu Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan Perusahaan. 

Laporan whistleblowing yang diterima akan diproses bila sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:

Penanganan Pengaduan / The handling of complaints

Tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh Pelapor / Whistleblower dan mekanisme penanganannya dilakukan oleh Anti-Fraud Team Perusahaan, dimana di dalam tim penanganan kasus Fraud ini diketuai oleh Internal Audit Head dengan susunan anggota yang melibatkan Litigasi Head dan HR Head


Hasil dari penanganan pengaduan disampaikan oleh Anti-Fraud Team kepada Manajemen yang memuat kesimpulan dari hasil penanganan, serta rekomendasi perbaikan sistem pengendalian internal yang masih dinilai terdapat loophole dan juga rekomendasi pemberian sanksi atas petugas-petugas terkait. Penanganan dari kasus yang dilaporkan dimaksudkan dalam rangka untuk memperkuat sistem pengendalian intern, serta mendorong seluruh pihak / karyawan untuk menghindari kegiatan/transaksi yang dapat berpotensi/berakibat merugikan Perusahaan atau dapat menganggu penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik

Pelaporan dugaan pelanggaran dapat dilakukan melalui media Pelaporan WBS yaitu:

Call : 021-5094 1140 ext.200

Email : whistleblowing@kdbtifa.co.id

SMS/WA : 0856 9523 0235


Whistle Blowing Regulation : Whistle Blowing Regulation.pdf